Friday, June 29, 2012

Sukuk Negara

-->
Sukuk Negara adalah surat berharga syariah Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset sukuk Negara (UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara)


Dasar hukum sukuk ialah :


·         Undang-undang, terdiri atas :


Ø  UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara


·         Peraturan pemerintah, terdiri atas :


Ø  Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara


Ø  Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia


Ø  Peraturan pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Beharga Syariah Negara Indonesia I


Ø  Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Beharga Syariah Negara Indonesia II


·         Peraturan menteri keuangan, terdiri atas :


Ø  Peraturan menteri keuangan Nomor 118 Tahun 2008 tentang penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Book Building di pasar perdana dalam negeri


Ø  Peraturan menteri keuangan Nomor 152 Tahun 2008 tentang penerbitan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional


Ø  Peraturan menteri keuangan Nomor 218 Tahun 2008 tentang penerbitan dan penjualan SBSN ritel di pasa perdana dalam negeri


Ø  Peraturan menteri keuangan Nomor 129 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 152/PMK.08/2008


Manfaat penerbitan sukuk Negara antara lain adalah :


·         Diversifikasi sumber pembiayaan


·         Perluasan basis investor


·         Alternative instrument investasi


·         Mendorong tertib pengelolaan BMN


·         Mengelola portofolio pembiayaan Negara


·         Pembiayaan proyek


·         Pengembangan pasar keuangan syariah


Perbandingan sukuk dengan obligasi konvensional dapat dilihat pada tabel berikut.


Deskripsi
Sukuk
Obligasi konvensional
Penerbit
Pemerintah, korporasi, SPV
Pemerintah, korporasi
Obligor
Pemerintah, korporasi
Pemerintah, korporasi
Sifat instrument
Penyertaan atas suatu asset
Instrument utang
Imbal hasil
Imbalan, bagi hasil margin
Bunga/kupon
Jangka waktu
Pendek, menengah, panjang
Pendek, menengah, panjang
Underlying asset
Perlu
Tidak perlu
Harga
Market price (tergantung kondisi pasar)
Market price




Underlying asset sukuk Negara ialah asset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi dalam penerbitan sukuk.


·         Sesuai undang-undang, underlying asset sukuk Negara adalah :


Ø  Barang milik Negara, baik tanah atau bangunan


Ø  Objek pembiayaan


Penerbitan sukuk harus terlebih dahulu mendapatkan fatwa dan pernyataan kesesuaian terhadap prinsip syariah untuk meyakinkan investor bahwa sukuk yang akan diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah.


Fatwa terkait SBSN antara lain :


·         Fatwa dewan syariah nasional Nomor 69/2008 tentang Surat berharga syariah Negara


·         Fatwa dewan syariah nasional Nomor 70/2008 tentang Metode penerbitan SBSN


·         Fatwa dewan syariah nasional Nomor 71/2008 tentang Sale and lease back


Jenis-jenis sukuk :


·         SR (Sukuk Negara Ritel), adalah sukuk Negara yang diterbitkan khusus untuk investor individu WNI, dimana minimal pembelian sebesar 5 juta.


·         SNI (Sukuk Valas), adalah sukuk Negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional dalam denominasi valuta asing, khususnya USD.


·         SDHI (sukuk dana haji Indonesia), adalah sukuk Negara yang diterrbitkan khusus untuk penempatan dana haji pada sukuk Negara.


·         IFR, adalah sukuk Negara yang diterbitkan di pasar perdana dalam negeri dalam denominasi Rupiah untuk investor dengan jumlah pembelian minimal Rp 1 milyar.


Metode penerbitan sukuk terdiri atas :


·         Book building, yakni diterbitkan dengan bantuan Agen penjualan


·         Lelang, yakni diterbitkan dengan mengikutsertakan BI sebagai agen lelang, peseta lelang


·         Private placement, digunakan untuk penerbitan sukuk hanya kepada pihak tertentu dengan terms & conditions yang disepakati


Tata cara berinvestasi pada sukuk Negara adalah :


·         Pada Book building, maka investor dapat melakukan pemesanan melalui agen yang ditunjuk oleh pemerintah


·         Pada Lelang, maka investor yang ingin berinvestasi pada sukuk Negara yang diterbitkan dengan cara lelang.


·         Dan pada Private placement, dapat langsung menghubungi direktorat pembiayaan syariah, dll.


Sukuk Negara ritel adalah SBSN yang dijual kepada individu melalui agen penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan. Pihak-pihak yang dapat membeli sukuk Negara ritel ialah mahasisswa, ibu rumah tangga, professional, pedagang, pegawai, serta guru.


Keuntungan berinvestasi sukuk Negara ritel adalah :


·         Aman, pembayaran imbalan dan nominal dijamin UU


·         Menentramkan, sesuai dengan prinsip syariah


·         Tingkat imbalan yang kompetitif


·         Ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional


·         Tradable, dengan potensi mendapatkan capital gain


Sedangkan resiko berinvestasi terdiri atas :


·         Default risk, yaitu resiko tidak terpenuhnya pembayaran imbalan dan nilai nomilnal pada saat jatuh tempo


·         Market risk, yaitu resiko terjadinya capital loss akibat harga jual di pasar sekunder lebih rendah dari harga beli


·         Liquidity risk, yaitu rsiko terjadinya kendala untuk menjual di pasar sekunder


Prosedur berinvestasi di pasar perdana adalah sbb.


1.      Membuka rekening tabungan dan rekening surat berharga


2.      Mengisi formulir pemesanan dengan melampirkan fotokopi KTP


3.      Menyetor dana tunai ke rekening khusus agen penjual dan menyampaikan bukti setoran dana kepada agen penjual


4.      Memperoleh hasil penjatahan dari pemerintah


5.      Menerima bukti kepemilikan sukuk Negara ritel dari agen penjual


Prosedur berinvestasi di pasar sekunder ialah :


1.      Mekanisme bursa, yakni pembelian dilakukan melalui perusahaan efek di bursa


2.      Over the counter, yaitu pembelian dilakukan melalui bank umu (syariah atau konvensional) dan perusahaan asset.

No comments:

Post a Comment